GOW Kabupaten Bima Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima: Fokus pada Isu Dispensasi Perkawinan

Iklan Semua Halaman

GOW Kabupaten Bima Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima: Fokus pada Isu Dispensasi Perkawinan

Jumat, 19 September 2025

Habaingendai.com - Dalam rangka meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda, Bidang Hukum dan Humas Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bima menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertempat di Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Bima, Rabu (17/08/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari bentuk pengabdian kepada masyarakat serta komitmen GOW dalam mendorong kesadaran hukum di berbagai lapisan masyarakat, khususnya mahasiswa (Rabu (17/08/2025). 


Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Zuhrah, SH., MHI, seorang akademisi sekaligus pakar hukum keluarga Islam. Dalam paparannya, Dr. Zuhrah menyampaikan materi secara mendalam terkait isu dispensasi perkawinan, yang belakangan menjadi perhatian dalam praktik hukum dan dinamika sosial di Indonesia.


“Dispensasi perkawinan bukan hanya persoalan administratif di pengadilan, tetapi menyangkut masa depan anak bangsa. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai calon intelektual harus memahami regulasi dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas Dr. Zuhrah di hadapan peserta.


Dalam penyuluhan tersebut, beliau menjelaskan secara komprehensif tentang batas usia minimal perkawinan sesuai dengan undang-undang, mekanisme pengajuan dispensasi ke pengadilan, serta berbagai dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul akibat perkawinan usia dini.


Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari kalangan mahasiswa. Banyak peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar peran hakim dalam memutus dispensasi, celah hukum yang masih dimanfaatkan dalam praktik di lapangan, hingga upaya preventif untuk menekan angka perkawinan anak di daerah.


Kepala Bidang Hukum dan Humas GOW Kabupaten Bima menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam menyebarluaskan edukasi hukum di tingkat akar rumput. GOW ingin memastikan bahwa mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk terlibat aktif dalam advokasi sosial dan edukasi masyarakat.


“Kami ingin mendorong mahasiswa untuk tidak hanya paham hukum, tetapi juga peduli terhadap persoalan sosial yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti halnya isu perkawinan usia dini,” ujar perwakilan GOW di sela kegiatan.


Melalui penyuluhan ini, GOW Kabupaten Bima menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mendukung peran mahasiswa dalam menciptakan lingkungan yang adil, sadar hukum, dan berkeadaban (023).