KUHP Baru Sah Menjadi UU No. 1 Tahun 2023

Iklan Semua Halaman

KUHP Baru Sah Menjadi UU No. 1 Tahun 2023

Senin, 02 Januari 2023

Habaingendai.com - Nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan KUHP Baru menjadi Undang-undang (UU).


KUHP baru itu kini tercatat lewat UU Nomor 1 Tahun 2023. Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.


Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).


"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623.