PASKODE: Pemberhentian Anggota Kompolnas Kewenangan Presiden.

Iklan Semua Halaman

PASKODE: Pemberhentian Anggota Kompolnas Kewenangan Presiden.

Jumat, 12 Agustus 2022
Benny Mamoto. Doc. Istimewa


Habaingendai.com- Jakarta. Peristiwa kematian Brigdir J telah memasuki babak baru usai ditetapkanya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, namun perhatian publik kembali mengarah kepada Kompolnas usai lembaga tersebut dinilai menjadi “humas” Irjen Ferdy Sambo. Sontak hal tersebut memancing spekulasi publik dan tidak sedikit yang mendesak agar ketua harian Kompolnas Irjen (Purn) Beni Mamoto untuk mundur dari jabatannya.


Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko menilai bahwa sikap publik yang mendesak Irjen (Purn) Beni Mamoto untuk mundur dari anggota kompolnas merupakan sesuatu yang wajar. Menurutnya hal tersebut lumrah dalam kehidupan berdemokrasi.


Menurutnya Kompolnas merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan Perpres No 17 tahun 2011 menjalankan tugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.


Jadi, perihal desakan pemberhentian ketua harian Kompolnas Irjen (Purn) Beni Mamoto untuk mundur dari jabatannya ia berharap agar publik memberikan kepercayaan kepada Presiden.


“Sebagai Pejabat yang mengangkat anggota Kompolnas, maka kewenangan untuk memberhentikan anggota juga merupakan kewenangan Presiden”. Katanya kepada media ini, Jumat (12/8/2022).


Dirinya melanjutkan bahwa dalam struktur kelembagaan negara, Kompolnas merupakan lembaga non-struktural dan kedudukannya dibawah Presiden serta bertanggung jawab terhadap Presiden. Pemberhentian anggota Kompolnas oleh Presiden harus memenuhi beberapa syarat yaitu melanggar sumpah janji jabatan, dijatuhi pidana, melakukan perbuatan tercela serta melalaikan kewajiban.


“Biarkan Presiden yang menilai apakah yang bersangkutan masih layak dipertahankan atau tidak”. Ungkap Harmoko.


Harmoko juga menjelaskan bahwa Kompolnas tidak memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan seperti Komnas HAM. Kompolnas hanya memiliki fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantuan dan penilaian terhadap kinerja serta integritas anggota.


“Dengan kewenangan yang terbatas tersebut menjadi hambatan bagi Kompolnas untuk terlibat lebih jauh dalam kasus-kasus yang menonjol”. Pungkasnya 


PASKODE berharap kedepannya bahwa setiap pernyataan Kompolnas yang keluar harus di telusuri dulu kebenaranya, sebab kehadiran Kompolnas merupakan harapan publik untuk menjaga kemandirian dan profesionalitas polri dalam menjalankan tugas.(026)