![]() |
Harmoko, SH.,MH (Direktur Eksekutif PASKODE) |
Habaingendai.com-Nasional. Direktur
Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko
M.Said S.H.,M.H menyoalkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang
terdakwa menggunakan atribut keagamaan dalam proses persidangan. Menurut dia,
Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menilai cara berpakai seseorang dalam
persidangan.
“Jaksa Agung tidak boleh melarang terdakwa
untuk mengekspresikan keagamaan, apalagi membuat aturan dan juga Jaksa tidak
memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut, yang punya kewenangan adalah
Majelis Hakim,” ungkap Harmoko, Kamis (20/05/2022).
Dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana tidak ada larang bagi seseorang terdakwa yang memakai
atribut keagamaan, di dalam UU tersebut hanya diatur tentang pakaian terdakwa
harus rapi dan sopan.
Lebih lanjut Harmoko menilai sikap
Jaksa yang melarang terdakwa untuk memakai atribut keagamaan dalam proses
persidangan apalagi ingin membuat aturan merupakan langkah yang kurang tepat.
“Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 "Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu." Oleh karena
itu memakai atribut agama dalam persidangan merupakan ekspresi seseorang dan
tidak boleh dilarang sepanjang hal tersebut tidak bertentang dengan konstitusi
dan UU yang berlaku.” Kata Harmoko.
Dirinya menegaskan bahwa seharusnya
negara berkewajiban melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan
ibadat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak
menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan
ketertiban umum.
“Tugas negara harus memberikan bimbingan dan
pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat
berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib baik intern maupun antar umat
beragama.”
Tutupnya.