PASKODE Menilai Larangan Terdakwa Pakai Atribut Agama Oleh Kejaksaan Agung Itu Prematur

Iklan Semua Halaman

PASKODE Menilai Larangan Terdakwa Pakai Atribut Agama Oleh Kejaksaan Agung Itu Prematur

Jumat, 20 Mei 2022

 

Harmoko, SH.,MH
(Direktur Eksekutif PASKODE)

Habaingendai.com-Nasional. Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said S.H.,M.H menyoalkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan dalam proses persidangan. Menurut dia, Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menilai cara berpakai seseorang dalam persidangan.

 

 “Jaksa Agung tidak boleh melarang terdakwa untuk mengekspresikan keagamaan, apalagi membuat aturan dan juga Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut, yang punya kewenangan adalah Majelis Hakim,” ungkap Harmoko, Kamis (20/05/2022).

 

Dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak ada larang bagi seseorang terdakwa yang memakai atribut keagamaan, di dalam UU tersebut hanya diatur tentang pakaian terdakwa harus rapi dan sopan.

 

Lebih lanjut Harmoko menilai sikap Jaksa yang melarang terdakwa untuk memakai atribut keagamaan dalam proses persidangan apalagi ingin membuat aturan merupakan langkah yang kurang tepat.

 

Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu." Oleh karena itu memakai atribut agama dalam persidangan merupakan ekspresi seseorang dan tidak boleh dilarang sepanjang hal tersebut tidak bertentang dengan konstitusi dan UU yang berlaku.” Kata Harmoko.

 

Dirinya menegaskan bahwa seharusnya negara berkewajiban melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

 

Tugas negara harus memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib baik intern maupun antar umat beragama. Tutupnya.