Agar Peristiwa Pidananya Terang, PASKODE: Perkara Brigadir J Tidak Boleh Berhenti di Polisi

Iklan Semua Halaman

Agar Peristiwa Pidananya Terang, PASKODE: Perkara Brigadir J Tidak Boleh Berhenti di Polisi

Minggu, 24 Juli 2022
Harmoko M. Said, SH.,MH.
Direktur Eksekutif PASKODE


Habaingendai.com-Nasional. Laporan istri Irjen pol Ferdy Sambo dalam perkembangannya telah naik sidik, artinya peristiwa tersebut telah ditemukan unsur pidananya.


Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan fakta berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi bahwa Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko mengatakan jika betul Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo maka demi hukum kasus tersebut harus diberhentikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. 


"Dalam hukum acara Pidana proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup." Kata Harmoko kepada media ini, Sabtu (23/7/2022).


Sementara laporan dari keluarga almarhum Brigadir J yang juga telah naik sidik, Harmoko berpendapat bahwa polisi telah menemukan adanya peristiwa pidana.


"Meninggalnya Brigadir J tentu menimbulkan pertanyaan publik, apakah betul Bharada E sendiri pelakunya atau ada orang lain yang perintahkan, dan jika Baharada E yang melakukannya apa motifnya?"


Untuk membuat terang peristiwa ini menurut Harmoko, Perkara tidak boleh berhenti di polisi namun harus diteruskan ke Jaksa.


"Tentu setelah polri melakukan serangkaian proses penyidikan maka kasus tersebut harus segera dilimpahkan ke jaksa agar dapat diteliti lebih lanjut." 


Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) mengharapkan pengusutan dua laporan polisi tersebut berdasarkan hukum dan harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.