Penyerahan Aset Daerah Lewati NON Prosedur Presma UM Bima Kecam Lembaga Eksekutif Dan Legislatif Bima

Iklan Semua Halaman

Penyerahan Aset Daerah Lewati NON Prosedur Presma UM Bima Kecam Lembaga Eksekutif Dan Legislatif Bima

Jumat, 17 Juni 2022

 

Foto : Muhammad Ikhlas 

Habaingendai.com - Ketua BEM UM Bima Muhammad Ikhlas mengayangkan tindakan bupati bima yang melakukan penyerahan aset daerah tanpa melewati mekanisme, dalam Kesepakatan yang dua dituangkan ke dalam berita acara nomor 032/032/07.3/2022 dan 032/130/V/2022 tersebut. Penadantanganan oleh beberapa pihak, yakni, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Walikota H. Muhammad Lutfi SE, Wakil Gubernur  Nusa Tenggara Barat Dr. Ir. Hj. Rohmi Djalillah M.Pd, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Putera Ferryandi S.IP dan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm. Jum’at (17/06/2022)


Presiden mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Ikhlas menyatakan dalam pengerahan aset daerah tersebut bupati bima mestinya harus memperhatikan  peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 111/pmk.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara, peraturan pemerintah No 06 Tahun 2006 Tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dalam pasal 3 bentuk pemindahtanganan BMN meliputi. Penjualan, tukar menukar, hibah dan Atau penyerahan modal pemerintah pusat.  Di pertegas dalam ayat 2 terdapat 11 poin salah satu di anttaranya adalah pemindahtanganan.


Ikhlas mengayangkan terhadap DPRD Kab Bima yang tidak menjalankan fungsinya sebagai lembaga Legislatif diantaranya, mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya, Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur dan bupati bima/ atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket

“Dalam Menyerahkan 391 aset daerah Kabupaten  Bima ke pemerintahan kota Bima di nilai cacat secara administratif yang seharusnya pihak eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan mesti mengajukan ke DPRD Kab Bima untuk di bahas dalam siding” Ungkap Ikhlas


Ikhlas menyatakan terdapat sebanyak 51 obyek aset yang telah diserahkan dan sebanyak 391 obyek aset yang masih dalam proses penyerahan. 


“Adapun 51 aset yang sebelumnya telah diserahkan merupakan 1 Obyek bangunan Rumah Dinas, 13 Obyek berupa Tanah seluas 52 Are yang difungsikan oleh Warga, dan 37 Obyek yang telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima. Selain itu terdapat 391 Obyek Aset yang saat ini masih melalui tahap rekonsiliasi ulang diantaranya dalam lampiran pertama terdapat 9 Obyek, dalam lampiran Kedua terdapat 1 Obyek Aset Bangunan Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima yang sebagiannya telah diserahkan, dalam lampiran keempat sebanyak 202 Obyek Aset seperti Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima, Pasar Pertokoan, Eks. Terminal Bus Bima (Pasar Raya Kota Bima), Tanah Eks. Kantor Bupati Bima, dan lain sebagainya. Dprd yang akan di sahkan di gedung gubernur prov NTB yang dihadiri oleh sekda bupati kabupaten bima dan sekda kota serta wali kota sebelum tanggal 30 juni 2022” Ungkap Ikhlas


Tidak hanya itu, Ikhlas  berharap DPRD Kab Bima harus menolak keras terkait penyerahan aset daerah Kab Bima kepada Walikota Bima  tersebut karena tidak melalui persetujuan lembaga legislatif.(031)