![]() |
Harmoko M. Said. Direktur PASKODE, Doc. Ist. |
Habaingendai.com-Nasional. Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko M. Said menanggapi wacana pengusungan nama Panglima TNI Andika Perkasa oleh Partai NasDem untuk bertarung di pemilihan presiden 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam kegiatan rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar pada Jumat (17/06/2022) malam kemarin menyebut nama Anies Baswedan, Andika Perkasa dan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.
Harmoko mengingatkan status Jenderal TNI Andika Perkasa yang masih aktif menjadi TNI juga menjabat sebagai Panglima TNI.
“Bila Jenderal TNI Andika Perkasa ingin berpolitik, maka dia terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari institusi TNI”. Ucap Harmoko dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (19/06/2022).
Larangan bagi TNI untuk berpolitik menurut Harmoko telah jelas diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit dilarang untuk menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih dalam pemilihan umum”. Kata Harmoko.
Dalam perkembangan, mungkin bisa juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan digadang-gadang masuk dalam bursa Capres 2024. Apalagi beliau sosok Kapolri yang cukup dekat dengan masyarakat.
“Antara TNI dan Polri dalam hal politik harus bersikap netral. Memang tidak ada yang salah jika Panglima TNI dan Kapolri digoda oleh parpol dan masuk dalam bursa Capres 2024. Hanya saja, keduanya tetap harus menjunjung tinggi etika politik, mejamin kedua institusi, TNI dan Polri terjaga netralitasnya.” Ucap Harmoko.
Dalam negara demokrasi, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik. Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik.
“Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Tutup Harmoko. (026)