Habaingendai.com-Bima. Nasib 10 demonstran yang berunjuk rasa di kecamatan monta hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak, terbaru Gubernur NTB melalui unggahan akun media sosialnya telah meminta kepada Bupati Bima untuk kordinasi dengan Kapolres, Kejari Bima serta Kepala PN Bima agar mempercepat proses hukum sehingga proses penangguhan penahanan bisa segera diajukan.
DPD IMM NTB melalui Bidang Hikmahnya, Muhammad Ikbal menilai bahwa pernyataan Gubernur tersebut belum memberikan jaminan bahwa 10 demonstran tersebut dapat bebas sepenuhnya.
Menurutnya upaya penangguhan penahan yang ditegaskan oleh Gubernur tersebut tidak akan membebaskan 10 aktivis tersebut dari proses hukum.
“Upaya penangguhan penahanan itu tidak tepat, Sebab Penangguhan penahanan bukan berarti 10 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka bebas dari proses hukum yang sedang berjalan.” Kata Muhammad Ikbal kepada media ini, Rabu (18/05/2022).
Bagi Ikbal (sapaan akrab) upaya penangguhan penahanan yang menjadi prioritas Gubernur tersebut masih membuka ruang bagi 10 aktivis tersebut untuk tetap diproses hukum dan tidak menutup kemungkinan status 10 aktivis tersebut yang semulanya tersangka bisa saja naik level menjadi terdakwa.
Agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, DPD IMM NTB secara kelembagaan menyarankan Kepada Gubernur NTB agar melakukan upaya Penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan restorative justice. Konsep Restorative Justice dinilai lebih tepat untuk penyelesaian kasus tersebut dari pada menggunakan mekanisme penangguhan penahan.
“Dengan melibatkan pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menakankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan itu lebih tepat.” Tutup Ikbal. (026)