Inaq Alimin Dibebaskan Setelah Anaknya Mencabut Laporannya.

Iklan Semua Halaman

Inaq Alimin Dibebaskan Setelah Anaknya Mencabut Laporannya.

Rabu, 27 April 2022
Doc. Istimewah

Habaingendai.com. MATARAM-Polsek Sandubaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap AM (Inaq Alimin). Inaq Alimin dibebaskan setelah anaknya berinisial S yang menjadi korban pencurian mencabut laporannya. Pihak kepolisian juga meminta mereka berdamai.


”Kita tidak lanjutkan proses hukumnya. Sudah kita bebaskan. Anak dan ibu sudah berdamai,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (26/4/2022).


Muhammad Nasrullah menjelaskan bahwa alasan tidak dilanjutkannya proses hukum kasus Inaq Alimin berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Lebih lanjut Nasrullah mnejelaskan bahwa kasus Inaq Alimin telah memenuhi syarat untuk diterapkannya prinsip restorative justice (RJ). Salah satunya, kasus tersebut masuk dalam pencurian keluarga,” tuturnya.


Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Inaq Alimin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengambil Hp milik anaknya sendiri, tersangka berdalil bahwa ia terpaksa mencuri Hp anaknya unttuk membayar utang karena pelapor tidak pernah memberikannya uang.


Keputusan Polsek Sandubaya untuk menghentikan kasus Inaq Alimin tersebut mendapat respon posistif, salah satunya Sakti Aryo Prabu Sunaryo, Kepala Lingkungan Pandansalas, ia menuturkan bahwa kasus tersebut memang pantas masuk dalam kategori RJ.


Sejak awal Sakti telah mengetahui adanya kasus pencurian yang menimpa S. namun belum diketahui siapa pelakunya. Seandainya S mengetahui bahwa pelaku adalah ibu kandungnya sendiri, dia tidak akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.


”Dia sudah meminta maaf kepada ibunya. Sekarang sudah berdamai,” Kata Sakti.


Perdamaian antara anak dan ibunya berkat Polsek Sandubaya yang sudah membantu membuat terang kasus tersebut. ”Saya mengucapkan terima kasih kepada kapolsek Sandubaya yang telah melepaskan Inaq Alimin dari jeratan hukum,” Tutup Sakti. (026)