![]() |
Doc. Istimewah |
Habaingendai.com. MATARAM-Polsek Sandubaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap AM (Inaq Alimin). Inaq Alimin dibebaskan setelah anaknya berinisial S yang menjadi korban pencurian mencabut laporannya. Pihak kepolisian juga meminta mereka berdamai.
”Kita
tidak lanjutkan proses hukumnya. Sudah kita bebaskan. Anak dan ibu sudah
berdamai,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (26/4/2022).
Muhammad Nasrullah menjelaskan bahwa alasan
tidak dilanjutkannya proses hukum kasus Inaq Alimin berdasarkan
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lebih lanjut Nasrullah mnejelaskan
bahwa kasus Inaq Alimin telah memenuhi syarat untuk diterapkannya prinsip restorative
justice (RJ). “Salah
satunya, kasus tersebut masuk dalam pencurian keluarga,” tuturnya.
Sebagaimana
yang diberitakan sebelumnya, Inaq Alimin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
mengambil Hp milik anaknya sendiri, tersangka berdalil bahwa ia terpaksa mencuri
Hp anaknya unttuk membayar utang karena pelapor tidak pernah memberikannya uang.
Keputusan
Polsek Sandubaya untuk menghentikan kasus Inaq Alimin tersebut mendapat respon
posistif, salah satunya Sakti
Aryo Prabu Sunaryo, Kepala
Lingkungan Pandansalas, ia menuturkan bahwa kasus tersebut memang pantas masuk dalam
kategori RJ.
Sejak awal Sakti telah mengetahui adanya kasus pencurian yang menimpa S.
namun belum diketahui siapa pelakunya. Seandainya S mengetahui bahwa pelaku
adalah ibu kandungnya sendiri, dia tidak akan melaporkan kasus tersebut ke
pihak berwajib.
”Dia
sudah meminta maaf kepada ibunya. Sekarang sudah berdamai,” Kata
Sakti.
Perdamaian antara anak
dan ibunya berkat Polsek Sandubaya yang sudah membantu membuat terang kasus
tersebut. ”Saya mengucapkan terima kasih kepada kapolsek Sandubaya yang telah
melepaskan Inaq Alimin dari jeratan hukum,” Tutup Sakti. (026)