![]() |
Muhammad Ikbal, S.H. |
habaingendai.com- Kota Bima. Pemuda Muhammadiyah Kota Bima Muhammad Ikbal menuturkan penghentian perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagimana di lansir dalam “media online Kahabanet 18 Mei 2021” bahwa jaksa menghentikan proses hukum dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
Lebih lanjut Ikbal mengatakan bahwa alasan mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.
"Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya," ujarnya
Jaksa memberhentikan kasus tersebut dengan dasar nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung Nomor 119-49 Tahun 2018 tentang aparat Internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, padahal MoU tersebut tidak diselaraskan dengan undang-undang TIPIKOR .
"Terlebih nota kesepahaman bukan merupakan dasar hukum yang dapat dirujuk secara legitimate". Lanjutnya
"Dengan melihat dateline kasus tersebut yang cukup lama, kami menduga kasus ini ada persekongkolan jahat antara inspektorat, Jaksa dan pelaku. Pemuda muhammadiyah secara kelembagaan akan melaporkan oknum Jaksa di Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik kasus tersebut". Tegas Ikbal. (026)