PUKAD: Kejati NTB Tidak Serius Tumpas Kasus Korupsi Benih Jagung 285 M.

Iklan Semua Halaman

PUKAD: Kejati NTB Tidak Serius Tumpas Kasus Korupsi Benih Jagung 285 M.

Sabtu, 10 April 2021
Doc. Pribadi Firmansyah Direktur Utama
Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD)


Habaingendai.com-Mataram. Direktur Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) menilai ada persekongkolan jahat di kejaksaan Tinggi NTB.  


Firmansyah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dalam keterangan persnya kepada media ini, Sabtu (10/04/2021) mengatakan bahwa ada persengkokolan jahat dan unsur pembiaran antara Kejaksaan Tinggi NTB dengan tersangka.


"Kejaksaan Tinggi NTB ketidak serius dalam penumpas kasus korupsi benih jagung senilai 285 Miliar yang dilakukan oleh Ir. Husni Fauzi, bersam Dirut PT. WBS dan Dirut PT. SAM". Tudingannya


"Pada kasus tersebut Ir. Husni Fauzi sudah ditetapkan tersangka akan tetapi para pelaku masih berkeliaran diluar dan hal inilah kami menilai kejati NTB tidak sungguh-sungguh dan ada unsur pembiaran." Lanjut Firmansyah


Karena dinilai tidak serius dan menduga ada permainan dibelakang layar dalam kasus korupsi tersebut Firmansyah yang merupakan direktur utama dari pusat kajian demokrasi (PUKAD) akan melaporkan kasus ini di komisi kejaksaan. (026)