Pemkot Bima Berikan Izin Usaha Alfarmart, Pemuda Madani Bersuara

Iklan Semua Halaman

Pemkot Bima Berikan Izin Usaha Alfarmart, Pemuda Madani Bersuara

Minggu, 10 Januari 2021
Foto : Mahmud


HabaIngeNdai.Com -  Pemerintah kota Bima berikan izin usaha 11 titik gerai retail Alfa Mart di Kota Bima justru mendapatkan tanggapan balik di berbagai kalangan masyarakat melalui media Online  karena di anggap melemahkan ekonomi mikro kecil masyarakat di Kota Bima. (10/01/2021).


Pemuda Madani, Mahmud, SH menilai bahwa langkah Pemerintah Kota Bima H. Muhammad Lutfi  yang memberikan Izin Usaha Retail Alfa Mart secara hukum belum memiliki payung hukum secara jelas. 

Perizinan usaha retail dan toko moderen di Kota Bima tentu harus ada yang menyebutkan tentang perizinan Alfat Mart,  mengacu pada perda No 03 tahun 2019  tentang pemberian insentif dan penanaman modal. 


"Disuatu sisi kehadiran Alfa Mart tentunya akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada pengembangan ekonomi masyarakat di kota Bima, akhir akhir ini  kegiatan aktifitas ekonomi masyarakat mengalami kemunduruan di sebabkan eksploitasi pasar moderen seperti Bolly, Hoky Mart dan lainya" ujar Mahmud.


Atas dasar hall inillah diberbagai daerah terdapat peraturan yang mengatur tentang toko modern dan retail, sehingga dalam hal izin operasi, pembangunan toko, operasi pasar belum memiliki payung hukum dan Masih di anggap bermasalah karena bertentangan UU tata ruang RT/RW pengembangan usaha skala kecil masyarakat.


Mahmud menegaskan agar Bapak wali kota Bima H. Muhammad Lutfi untuk mengkaji kembali ijin usaha yang di berikan kepada alfar mart karena akan bertentangan dengan  dengan pengembangan tata ruang usaha masyarakat di tingkat RT/RW selain hal itu  akan mempengaruhi pada Populasi toko tradisional  yang tidak bertumbuh sedangkan para pengusaha ritel kian menjamur. 


"Dalam  perda nomor 15 tahun 2009 kawasan dagang dan kawasan industri yang memiliki zona tertentu, tidak ada tata ruang yang mengatur masalah antara pasar tradisional dan pasar moderen dan ini sudah jelas tidak ada alasan hukum yang di jadikan acuanya" Ungkapnya (020)