IMM Bima: KPU Gagal Memahami Substansi Putusan Pengadilan

Iklan Semua Halaman

IMM Bima: KPU Gagal Memahami Substansi Putusan Pengadilan

Sabtu, 12 September 2020
Foto: Surat Pemberitahuan dari KPU
HabaIngeNdai.Com - PC IMM Cabang Bima menanggapi Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Bima tentang masalah dugaan Ijazah palsu salah satu pasangan calon Bupati Bima.  (Sabtu, 12/09/2020).

Ketua Umum IMM Cabang Bima, Dimas Illiyyin Abdillah mengatakan kami telah mempelajari surat pemberitahuan KPU  nomor: 547/PL.03.2/5206/KPU-Kab/IX/2020. yang mengacu pada putusan kasasi mahkama agung nomor: 166/K/PTUN/2017.

"Setelah di pelajari  kami berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bima Tidak memahami pertimbangan hukum dan keputusan kasasi yang menolak permohonan pemohon dalam perkara A Quo. Maka dalam logikan hukum, menolak berarti MA  membenarkan putusan pertama di PTUN Mataram dan bahwa PTUN mengatakan Putusan itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya materi perkara error in persona dan obscuur label. oleh sebab itu kami tetap konsisten pada laporan awal , bahwa keabsahan ijazah Masih di pertanyakan sampai hari ini". Terang Dimas

Lebih lanjutnya Dimas mengatakan kalau mereka akan semakin bersemangat untuk mensuplay bukti-bukti yang lebih valid. 

"Dengan adanya pemberitahuan KPU, kami akan suplay data-data dan bukti-bukti untuk semakin memperkokoh laporan ini. Dan  kami berkomitmen  akan melanjutkan ini sampai tuntas." Tutup Dimas (04).