![]() |
Foto: Surat Pemberitahuan dari KPU |
HabaIngeNdai.Com - PC IMM Cabang Bima menanggapi Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Bima tentang masalah dugaan Ijazah palsu salah satu pasangan calon Bupati Bima. (Sabtu, 12/09/2020).
Ketua Umum IMM Cabang Bima, Dimas Illiyyin Abdillah mengatakan kami telah mempelajari surat pemberitahuan KPU nomor: 547/PL.03.2/5206/KPU-Kab/IX/2020. yang mengacu pada putusan kasasi mahkama agung nomor: 166/K/PTUN/2017.
"Setelah di pelajari kami berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bima Tidak memahami pertimbangan hukum dan keputusan kasasi yang menolak permohonan pemohon dalam perkara A Quo. Maka dalam logikan hukum, menolak berarti MA membenarkan putusan pertama di PTUN Mataram dan bahwa PTUN mengatakan Putusan itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya materi perkara error in persona dan obscuur label. oleh sebab itu kami tetap konsisten pada laporan awal , bahwa keabsahan ijazah Masih di pertanyakan sampai hari ini". Terang Dimas
Lebih lanjutnya Dimas mengatakan kalau mereka akan semakin bersemangat untuk mensuplay bukti-bukti yang lebih valid.
"Dengan adanya pemberitahuan KPU, kami akan suplay data-data dan bukti-bukti untuk semakin memperkokoh laporan ini. Dan kami berkomitmen akan melanjutkan ini sampai tuntas." Tutup Dimas (04).