![]() |
Foto : Penyuluhan Hukum oleh Narasumber Dr. Zuhrah, M. HI |
Habaingendai. Com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Bidang Hukum dan Humas GOW Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Dispensasi Perkawinan. Acara ini dihadiri oleh mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima dari berbagai program studi dan menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dr. Zuhrah, SH., MHI dan Nurfitriani, SH., MH. (24 September 2025).
Dr. Zuhrah, M. Hi menyampaikan bahwa pemahaman yang baik tentang regulasi hukum perkawinan sangat penting, terutama terkait batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Beliau juga menekankan dampak negatif perkawinan usia dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan pembangunan generasi muda.
Nurfitriani, SH., MH memberikan penjelasan teknis tentang prosedur pengajuan dispensasi perkawinan di pengadilan agama, termasuk syarat, mekanisme, dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Beliau juga menegaskan bahwa dispensasi perkawinan bukanlah celah hukum, melainkan instrumen yang diatur untuk melindungi hak-hak anak.
Penyuluhan ini berlangsung interaktif dengan diskusi yang dinamis dan pertanyaan kritis dari peserta. Dengan kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami persoalan hukum perkawinan secara komprehensif dan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. (02)