Abdul Basit, Kuasa Hukum DPP PAN
Habaingendai.com- Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) akhirnya
menerima kemenangan setelah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor: 663/Pdt-Sus-Parpol/2021/PN.PN.JKT.SEL, tertanggal
18 Oktober 2021.
Pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung bermula dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
mengabulkan Gugatan Sdri Ika Rezky Veryani bahwa pemberhentian dirinya sebagai
kader PAN merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh DPP PAN.
Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan
Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini DPP PAN yang salah satu
poinnya adalah bahwa proses pemberhentian Sdri. Ika Rezky Veryani sebagai kader
PAN bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum karena telah sesuai dengan
prosedur partai. Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor: 663/Pdt-Sus-Parpol/2021/PN.PN.JKT.SEL
“Dengan diterimanya permohonan Kasasi kami oleh Mahkamah Agung artinya
semua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah gugur. Dengan demikian
status sdri Ika Rezky Veryani bukan lagi kader partai PAN”. Ungkap salah satu kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Amanat Nasional (Senin, 21/3)
Abdul Basit juga menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya putusan kasasi
Nomor: 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 tertanggal 9 Maret 2019 tersebut artinya tak
ada lagi proses hukum yang terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh DPP PAN
terhadap Sdri Ika Rezky Veryani.
“Saya berharap kepada semua pihak terkait agar menghormati
putusan mahakamah agung tersebut”, harapnya.
Berdasarkan putusan Mahakamah Agung tersebut menurut Abdul Basit, KPU
Provinsi NTB sudah semestinya untuk segera menetapkan Sdr. Sukrin HT sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.
“Jika sebelumnya KPU Provinsi NTB tidak bisa mengambil sikap tegas
berkaitan dengan proses PAW Sdr. Sukrin HT, maka putusan MA ini menjadi alasan hokum bagi KPU
untuk menetapkan Sdr. Sukrin HT sebagai PAW Sdr. Ady Mahyudi.” tutupnya.(026)