Menang Kasasi, Partai Amanat Nasional Tepat Menjalankan Peraturan Partai

Iklan Semua Halaman

Menang Kasasi, Partai Amanat Nasional Tepat Menjalankan Peraturan Partai

Selasa, 22 Maret 2022

 

Abdul Basit, Kuasa Hukum DPP PAN

Habaingendai.com- Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) akhirnya menerima kemenangan setelah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 663/Pdt-Sus-Parpol/2021/PN.PN.JKT.SEL, tertanggal 18 Oktober 2021.

 

Pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung bermula dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan Gugatan Sdri Ika Rezky Veryani bahwa pemberhentian dirinya sebagai kader PAN merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh DPP PAN.

 

Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini DPP PAN yang salah satu poinnya adalah bahwa proses pemberhentian Sdri. Ika Rezky Veryani sebagai kader PAN bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum karena telah sesuai dengan prosedur partai. Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 663/Pdt-Sus-Parpol/2021/PN.PN.JKT.SEL

 

“Dengan diterimanya permohonan Kasasi kami oleh Mahkamah Agung artinya semua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah gugur. Dengan demikian status sdri Ika Rezky Veryani bukan lagi kader partai PAN”. Ungkap salah satu kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (Senin, 21/3)

 

Abdul Basit juga menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya putusan kasasi Nomor: 491 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 tertanggal 9 Maret 2019 tersebut artinya tak ada lagi proses hukum yang terkait dengan perbuatan melawan hukum oleh DPP PAN terhadap Sdri Ika Rezky Veryani.

 

Saya berharap kepada semua pihak terkait agar menghormati putusan mahakamah agung tersebut”, harapnya.

 

Berdasarkan putusan Mahakamah Agung tersebut menurut Abdul Basit, KPU Provinsi NTB sudah semestinya untuk segera menetapkan Sdr. Sukrin HT sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.

 

“Jika sebelumnya KPU Provinsi NTB tidak bisa mengambil sikap tegas berkaitan dengan proses PAW Sdr. Sukrin HT, maka putusan MA ini menjadi alasan hokum bagi KPU untuk menetapkan Sdr. Sukrin HT sebagai PAW Sdr. Ady Mahyudi.” tutupnya.(026)