Doc. Flayer WEBINAR PASKODE |
Habaingendai.com-Jakarta. Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyelenggarakan webinar dengan tema "Quo Vadis Demokrasi: Penundaan Pemilu, Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi" Selasa 15/03 2022.
Dalam acara tersebut hadir beberapa narasumber diantaranya KH. M. Imam Azis Stafsus Wapres, Dr. Auliya Khasanofa, SH.,MH. Wadek FH UMT dan Fadli Ramadhanildari PERLUDEM.
Harmoko, SH.,MH Direktur PASKODE mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemilu 1955 sejatinya merupakan pemilu yang tertunda jika merujuk pada maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945, Pemilu 1977 juga merupakan pemilu yang ditunda pelaksanaanya karena alasan keamanan.
Namun Harmoko mengingatkan bahwa wacana penundaan pemilu ini perlu dijelaskan kepada publik mengenai apa saja dampak jika pemilu ini di tunda dan bagaimana mekanisme yang ideal apabila pemilu 2024 tidak diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
KH.M. Imam Azis mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu 2024 sebagai upaya agar presiden membayar dau tahun utang pandemik yang dialami oleh bangsa Indonesia.
Sementara Dr. Auliya Khasanofa menjelaskan bahwa pemilu di indonesia perlu di evaluasi perjalanannya, dan amandemen terhadap UUD 1945 boleh dilakukan dengan akar permusyawaratan perwakilan dengan menghadirkan kesepakatan, kebersamaan, kekeluargaan dan keterwakilan di dalam prosesnya.
Doc. WEBINAR PASKODE |
Fadli Ramadhani PERLUDEM mengatakan bahwa penundaan pemilu itu inkontitusional dan pemilu kedepan harus dilaksanakan dengan cara menyederhanakan pemilu 2024.
Lebih lanjut Fadli menerangkan semua ahli hukum tata negara menegaskan bahwa tidak ada peluang unutk melakukan penundaan pemilu dengan konstitusi yang ada saat ini, menurut fadli yang paling penting adalah masuk ke ruang penundaan pemilu ini tentu akan menjadi hal yang dapat menggeser system penyelenggaran demokrasi dari apa yang diamanahkah oleh konstitusi saat ini.