POLITIK DAN SAKRALISASI MASJID

Iklan Semua Halaman

POLITIK DAN SAKRALISASI MASJID

Senin, 21 September 2020
Supriadin


HabaIngeNdai.Com. Tulisan ini bukan bagian dari pro muslim tampa masjid sebagaimana yang pernah diwacanakan oleh cendekiawan muslim Kontowijoyo tahun 1998 untuk menyindir sekelompok pemuda yang tidak memahami subtansi gerakan keislaman bahkan turut meruntuhkan eksistensi islam dan identitas keislaman di Indonesia, justru saya sebagai aktivis masjid terus menyuarakan kebangkitan islam dari masjid.

saya ingin kembali mengingatkan kita pada simbol keislaman kita yaitu masjid sekaligus mengajak kita untuk menjaga idenditas sakral ummat muslim yang satu ini, dari tangan tangan jahil elit politik yang menjual harga diri ummat demi kepentingan dan hasrat kekuasaaan.

Mesjid dalam islam menduduki tempat yang sangat strategis, kita mengenalnya sebagai pusat peradaban dan titik berangkat kebangkitan islam, masjid tentu tidak bisa kita maknai secara sempit hanya sebagai sarana ritual sholat lima waktu.

Masjid yang berasal dari kata sajada sujud kemudian berubah menjadi isim makan kata keterangan tempat menjadi masjidun memiliki arti tempat sujud, Al-Qur’an sebagai basis teoritis ummat Islam banyak sekali mengabadikan tentang kata masjid, pada surah Al Baqaraah, Allah mengabadikan tentang masjid yang menjadi kiblat ummat muslim dalam berbidah dan kesucian masjid hal yang sama kita temukan dalam surah Al Maidah ayat 2, kita juga dapat menemukan kata masjid dalam surah Al-Isra’ ayat pertama yang mengambarkan tentang isra’ atau perjalan transedensinya nabi Muhammad SAW dari masjid haram menuju mesjidul Aqsa, dan dalam surah Al-Jin Allah mengambar kepada kita sekaligus menegaskan bahwa masjid adalah semata-Mata untuk Allah maka janganlah kamu menyembah apaun didalamnya selain Allah.

Ayat-ayat tadi dapat kita simpulkan sebagai berikut
1. Dalam surah Al-Baqarah Ayat 144 mengambarkan masjid sebagai arah kiblat. dalam hal ini masjid dimaknai sebagai simbol perstuan ummat hal ini juga diperkuat dalam surat At-Taubah ayat 107-110 larangan membangun masjid untuk memecah belah ummat dan tidak disertai ketaqwaan.
2. Masjid sebagai tempat suci yang didalamanya tidak boleh ada pertumpahan darah dan peperangan serta permusuhan. Surah Al-Baqarah ayat 191-271 dan Al-Maidah ayat 2.
3. Masjid sebagai pusat peradaban Islam sebagai sentral kegiatan keislaman dan Larangan bagi kaum Musyrikin atau non muslim untuk memkamurk masjid hal ini dalam surah At-taubah ayat 17-18
4. Mesjid sebagai tempat perjalanan pengalaman spritual Al-Isra’ ayat 1
5. Masjid sebagai Baitullah (rumah Allah) sebagai simbol ketaatan dan pusat ritual keislaman yang berbasis tauhid. Al-Jin 18.

Maraknya aktifitas politik yang akhir akhir ini kita raskan yang melibatkan masjid sebagai sarana ibadah ummat tentu harus kita sikapi dengan bijak, sumbangsi yang diberikan oleh siapaun untuk masjid tidak menjadi soal tetapi kaum agnaiya yang tergolong sebagai pemberi infak haruslah memiliki pertanggung jawaban moral di hadapan Allah dan dihadapan rakyat.

Trend politik saat ini di Bima bisa kita lihat secara objektif para elit politiknya akhir-akhir ini seolah menjadikan budaya politik keluar masuk masjid dan memberi sumbangan sebagai bagian dari cara ampuh untuk meraup simpati masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi nanti.

Penulis sendiri berharap harta yang mereka infakkan untuk pembangunan mesjid berupa harta yang halal, dan jangan sampai sumbangan mereka untuk masjid malah membangun perpecahan internal umat islam karena adakalanya ada jama’ah-jama’ah tertentu memaknai sumbangan itu sebagai indicator kebaikan elit politik dan memaksa jama’ah yang lainnya untuk memilih yang bersangkutan.

Saran penulis seharusnya kalau elit politik kita punya niat yang mulia untuk membangun masjid kita tentu akanmenjadi sekala proritas dalam kerja kepemerintahanya, seharusnya pembangunan masjid tidak hanya dimaknai pembangunan fisik akan tetapi pembangunan kegiatan-kegiatan keislaman berupa pengajian dan kegiatan tersebut harus didukung oleh pemerintah kalau memenag serius memakmurkan mesjid. Dan mari kita budayakan infaq secara sembunyi sembunyi.

Dalam pembangunan Mesjid, ummat islam harus diberikan ruang sebesar-besarnya untuk mengambil bagian dalam pembangunan masjidnya dan jangan sampai melibatakan non muslim karena akan menghancurkan marwah dan harga diri Ummat yang ingin membangun tempat ibadah mereka sendiri secara otoritas.

Pemerintah harus mejaga Marwah Ummat Islam dengan tidak mengabaikan tujuan dan maksud baik mereka untuk membangun mesjidnya sendiri. saya kira ummat islam sangat paham keutamaan dan pahala dan ganjaran bagi mereka yang membangun masjid berupa amal jariyah pahala yang tidak terputus putus, dibangunkan istana di surga dan balasan balasan kebaikan lainnya.

 Penulis adalah ketua bidang tabligh PC IMM Bima