Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, PASKODE Dorong Pengawasan Melekat

Iklan Semua Halaman

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, PASKODE Dorong Pengawasan Melekat

Kamis, 11 Agustus 2022
Harmoko, Direktur Eksekutif PASKODE Dalam Kegiatan Webinar

Habaingendai.com-Jakarta. Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyelenggarakan webinar pada Rabu (10/8/2022) kemarin. Kegiatan yang mengusung tema “Dalang Kematian Brigadir J Telah Terang, Selanjutnya Apa?” ini dilakukan secara daring dengan diikuti oleh mahasiswa dan masyatakat umum.


Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko dalam pengantarnya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut pada mulanya mengusung tema “Siapa Dalang Kematian Brigadir J?” oleh karena Kapolri telah mengumumkan nama-nama para tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J maka tema disesuaikan kembali hingga berjudul “Dalang Kematian Brigadir J Telah Terang, Selanjutnya Apa?”.


“Oleh karena dalangnya telah terang benderang, selanjutnya apa prosesnya, apakah kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat selain dari pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka?”. Kata Harmoko.


Berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa personil polri selama proses penyelidikan awal.


“Secara khusus kami meminta agar Kompolnas mengawasi penegakan kode etik profesi polri secara melekat agar transparan dan akuntabel kedepannya”. Ucap Harmoko.


Dalam webinar tersebut, PASKODE menghadirkan tiga orang narasumber diantaranya Dr. (C) Yusuf Warsyim (Anggota Kompolnas), Dr. Alpi Sahari (Pakar Hukum Pidana UMSU) dan Dr. Faisal (Dosen Hukum Pidana UBB/Sekretaris LHKP PWM Babel).


Yusuf Warsyim dalam pemaparanya menjelaskan bahwa sejak awal Kompolnas telah mendorong agar pengusutan perkara tersebut dilakukan secara professional akuntabel dan transparan berkeadilan.


“Kita mintakan pada waktu itu kasus ini harus cepat dan tepat agar semuanya menjadi terang yang paling utama Bharada E ini bersalah atau tidak, tentu ini dilakukan dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara professional, akuntabel dan transparan” Kata Yusuf.


Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa Kompolnas sebagai Lembaga pengawas internal Polri dalam merespon pertanyaan publik dan demi terwujudnya proses penyelidikan dan penyidikan yang professional akuntabel dan transaparan meminta agar Irjen FS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.


“Itu juga bagian dari aspirasi public yang muncul pada waktu itu yang kita mintakan agar ini (red. Irjen FS) bisa dilakukan pengnonaktifan”. Lanjutnya.


Sementara pakar Hukum pidana UMSU Dr. Alpi Sahari dalam penjelasanya menerangkan bahwa perlunya semua pihak untuk membaca kembali literatur-literatur hukum agar tidak salah dalam beropini.


“Kita harus membaca terhadap peristiwa, masing-masing ini kalau literasinya banyak yang salah akhirnya membacanyapun salah, menginterprestasiknan salah mengopinikannya salah akhirnya keluarannyapun salah”, Ungkapnya.


Disisi yang lain Dr. Faisal dalam penjelesannya menerangkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Mabes Polri perlu di apresiasi.


“Catatan sejarah ini harus kita tahu kan, bahwa ini baru sejarah pertama kalinya Lembaga polri itu menetapkan tersangka lengkap dengan kualifikasi unsurnya, pasalnya dan bagi saya ada beberapa wilayah-wilayah tertentu yang justru telah diambil posisinya konferensi tadi malam”. Ungkapnya.


Webinar ditutup dengan serangkaian tanya jawab dari peserta dengan para narasumber. (026)