Penetapan Tersangka 10 Demonstran, Pemuda Muhammadiyah Akan Tempuh Praperadilan

Iklan Semua Halaman

Penetapan Tersangka 10 Demonstran, Pemuda Muhammadiyah Akan Tempuh Praperadilan

Senin, 16 Mei 2022
Doc. 10 Aktivis Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Habaingendai.com-Bima. Berbagai kalangan telah mengecam tindakan represif yang dilakukan Kepolisian Resort Kabupaten Bima dalam pembubaran paksa terhadap massa aksi yang berunjuk rasa di cabang desa Waro, Kamis (12/05/2022). Selain itu Polisi juga memukuli para pengunjuk rasa yang melakukan aksi demontrasi.(Senin, 16/05/2022).


Tindakan polisi tersebut turut direspon oleh Syamsuddin, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima.


Dalam Keterangan Press Release, Senin (16/05/2022), dirinya menjelaskan bahwa masalah demo penghadangan (pemblokiran) jalan raya di Kabupaten Bima bukanlah kali pertama, demikian juga pembubaran paksa terhadap masa aksi selama ini sudah biasa.


"Hanya saja saya melihat ada perlakuan yang berbeda terhadap gerakan aktifis monta selatan kali ini, sangat berlebihan dan terkesan tidak profesional serta mengabaikan sisi humanis dalam penegakan hukum". Kata Syamsuddin.


Ia melanjutkan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan sejumlah aktifis monta selatan merupakan tindakan yang berlebihan, mengabaikan prosedur hukum serta melanggar hak asazi manusia serta prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi masyarakat luas.


"Penanganan selama aksi, demikian juga dengan surat-surat yang dikeluarkan penyidiknya terdapat hal-hal yang dilanggar". Lanjut Syamsuddin.


Selain itu, Syamsuddin menduga ada gerakan adu domba yang secara sengaja di desain oleh oknum kepolisian secara terstruktur dan massif untuk memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat monta.


"Mengancam kerukunan serta berpotensi menimbulkan keributan yang meluas, tentu saja ini sangat berbahaya bagi masyarakat". Tegas Syamsuddin.


Menyikapi masalah tersebut Syamsuddin akan mengupayakan langkah korektif di antaranya mendesak kompolnas dan mempertimbangkan upaya pra peradilan.


"Kami mendesak Kompolnas RI untuk mengevaluasi dan mengawasi tindakan hukum anggota kepolisian resort bima mulai awal penanganan aksi demonstrasi hingga kedepannya dan kita juga mempertimbangkan untuk melakukan praperdilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Resort Bima". Tutup Syamsuddin. (025)